Kebijakan Pemerintah kabupaten Sukabumi periode 2005-2010 terhadap proses pemekaran di Kabupaten Sukabumi [BAB I]

BAB. I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Salah satu aspek yang sangat penting dari pelaksanaan otonomi daerah saat ini adalah terkait dengan pemekaran dan penggabungan wilayah yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam rangka pertumbuhan kehidupan demokrasi. Dengan interaksi yang lebih intensif antara masyarakat dan pemerintah daerah baru, maka masyarakat sipil akan memperoleh hak-hak dan kewajiban-kewajibannya secara lebih baik sebagai warga negara.

Sejak otonomi daerah diberlakukan, proses pemekaran terjadi begitu pesat dan cenderung meningkat. Terdapat 7 propinsi, 135 Kabupaten dan 32 kota yang terbentuk sebagai hasil pemekaran sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh DPD pada September 2007(DRSP, 2007). Upaya pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan. (Effendi, 2008)

Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa wilayah Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas se Jawa-Bali dengan kondisi morfologi lahan bervariasi, serta rendahnya kemampuan daerah dalam pembangunan infrastruktur. Keadaan tersebut berakibat pada rendahnya rentang kendali pemerintahan atau rendahnya kinerja pemerintahan. Dampak lebih jauh dari keadaan ini adalah lambatnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam kondisi seperti itu ditambah relatif kuatnya aspirasi masyarakat untuk peningkatan peelayanan pemerintahan, maka guna melakukan proses percepatan peningkatan kesejahteraan dipandang perlu dilakukan pemekaran wilayah administrasi baik untuk tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. (Bappeda Sukabumi, 2009)

Pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi dinilai sangat penting dengan kondisi wilayah tersebut diatas, serta perlunya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi dasar penting pemekaran. Peran Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini sangat diperlukan sebagai mana dalam rumusan pemekaran wilayah disebutkan bahwa bupati memiliki peran penting dalam pemekaran wilayah, yaitu : (1) Memberikan rekomendasi persetujuan dan mendukung rencana pemekaran wilayah berdasarkan aspirasi masyarakat melalui referendum; (2) Melakukan hearing dengan dengan Daerah Persiapan; (3) Memberikan persetujuan dan mengajukan permohonan kepada Gubernur dan Mendagri untuk dapat mengabulkan rencana pemekaran wilayah; (4) Menetapkan LO sebagai wakil Daerah Induk untuk melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak yang terkait baik di tingkat daerah, propinsi, maupun pemerintah pusat; (5) Memfasilitasi kunjungan tim observasi dari pemerintah pusat dan DPR RI; (6) Mengalokasikan anggaran bagi kegiatan pemekaran wilayah. (Effendy, 2008)

Rumusan Masalah

Bagaimana peran pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan kebijakannya terhadap pemekaran wilayah Sukabumi.

Maksud Tujuan

Mengkaji peran pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan kebijakannya terhadap pemekaran wilayah Sukabumi.

No comments: