Kebijakan Pemerintah kabupaten Sukabumi periode 2005-2010 terhadap proses pemekaran di Kabupaten Sukabumi [bab III]

BAB. III
KAJIAN TEORI


Agar diperoleh pemahaman yang baik tentang Implementasi Kebijakan Pemekaran Daerah, berikut ini dijelaskan terlebih dahulu bagaimana pengertian, ciri dan fase dari sebuah Kebijakan Publik.

3.1 Pengertian, dan Fase Kebijakan Publik
3.1.1 Pengertian Kebijakan Publik

Berkaitan dengan definisi Kebijakan Publik, terdapat banyak batasan dan definisi yang bisa didapatkan dari literaratur-literatur ilmu politik maupun administrasi. Namun banyaknya pendapat tersebut tidaklah berarti telah memberikan makna yang simpang siur atau pertentangan persepsi tentang Kebijakan Publik. Perbedaan justeru terjadi hanya pada kedalaman analisis di dalam merumuskan batasan-batasan Kebijakan Publik itu sendiri. Kendati pada kenyataannya bahwa definisi atau batasan sedemikian banyaknya, namun untuk keperluan analisis didalam tulisan ini akan dikemukakan berapa saja dari pendapat-pendapat para ahli tersebut, diantaranya adalah Robert Eyestone (Winarno,1989) yang berpendapat bahwa secara luas Kebijakan Publik itu dapat didefinisikan sebagai berikut : Kebijakan Publik adalah hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Konsep ini memiliki kelemahan karena mengandung pengertian yang demikian luasnya dan sangat tidak kongkrit karena tidak memuat secara spesifik bagaimana hubungan yang dimaksud. Batasan lain tentang Kebijakan Publik ini diberikan secara simpel oleh Thomas R.Dye (Winarno,1989) yang mendefinisikan Kebijakan Publik sebagai berikut : Kebijakan Publik adalah apa saja yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Sekalipun batasan ini dirasakan agak tepat, akan tetapi batasan ini tidak cukup mengakui bahwa mungkin terdapat adanya perbedaan yang signifikan antara apa yang diputuskan oleh Pemerintah untuk dilakukan dan apa yang sebenarnya dilakukan oleh Pemerintah.

Dari definisi beserta keterangan yang dikemukakan oleh Carl J.Fredrich itu, maka James E.Anderson menyimpulkan suatu konsep Kebijakan Publik adalah sebagai berikut: Kebijakan Publik adalah suatu arah tindakan yang bertujuan, yang dilaksanakn oleh pelaku atau pelaku kebijakan didalam mengatasi suatu masalah atau urusan-urusan yang bersangkutan. Agak berbeda dari definisi-definisi yang dikemukakan Anderson terdahulu dimana penekanannya pada pembuat kebijakan, maka Dimock and Dimock dalam bukunya yang berjudul Public Administration mengarahkan perhatian atau fokus definisinya pada pendapat dan keinginan rakyat. Ia memberikan definisi Kebijakan Publik sebagai berikut: Kebijakan Publik adalah perpaduan dan kristalisasi daripada pendapat-pendapat dan keinginan-keinginan banyak orang dan golongan-golongan dalam masyarakat.
Dari berbagai definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ilmuwan tersebut diatas maka sementara dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Publik memiliki dimensi yang luas sehingga menjadi sangat dinamis dan dapat diadakan pengembangan lebih lanjut. Oleh karena itu, di dalam suatu penelitian tertentu Kebijakan Publik dapat saja didudukkan sebagai variabel terikat (Dependent Variable) dan sebagai variabel bebas (Independent Variable).
Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa makna dan hakekat Public Policy atau Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pemerintah atau pihak yang berwenang dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat (public Interest). Dimana kepentingan rakyat itu merupakan keseluruhan yang utuh dari perpaduan dan kristalisasi pendapat-pendapat, keinginan-keinginan dan tuntutan–tuntutan dari rakyat.

3.1.2 Fase-Fase Kebijakan Publik

Jika Kebijakan Publik dipandang sebagai suatu proses, maka pusat perhatian pasti akan tertuju pada siklus kebijakan. Pada umumnya siklus kebijakan terdiri dari beberapa fase, dan fase-fase tersebut adalah Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (Putra,2001).

Agak sedikit berbeda dengan pendapat diatas, William N.Dunn di dalam bukunya Analisis Kebijakan Publik (terjemahan Muhadjir Darwin dkk;2000) menyebutkan fase-fase kebijakan publik adalah sebagai berikut:
Proses analisis Kebijakan adalah serangkaian aktifitas intelektual yang dilakukan didalam proses kegiatan yang pada dasarnya bersifat politis. Aktifitas politis tersebut dijelaskan sebagai proses pembuatan yang divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling bergantung dan diatur menurut waktu: penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian kebijakan.
Masih menurut Dunn, Tahapan atau fase-fase di dalam analisis Kebijakan Publik mencerminkan aktifitas yang terus berlangsung yang terjadi sepanjang waktu, setiap tahap selalu berkaitan dengan tahap berikutnya. Tahap Terakhir kebijakan (Penilaian Kebijakan) dikaitkan dengan Tahap Pertama (Penyusunan Agenda), atau di tengah dalam aktifitas yang tidak linear.
Dari kedua pendapat ahli tentang fase-fase Kebijakan Publik tersebut dapat dijelaskan bahwa kedua pendapat tersebut masing – masing menempatkan implementasi sebagai salah satu fase yang penting di dalam studi Kebijakan Publik.

No comments: